Menkeu Terbitkan Peraturan Baru, Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai Dipermudah

Senin, 05 Desember 2022 – 22:33 WIB
Bea Cukai mempermudah proses pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai seiring mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memberikan kemudahan dan penyederhanaan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.

Salah satunya terkait kemudahan dalam pengajuan keberatan, permohonan pencabutan keberatan, serta penerbitan dan penyampaian keputusan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Penyelundupan Ribuan Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Semarang!

Kemudahan itu tertuang dalam payung hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan regulasi tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 12 September 2022 dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu! Ini Modus & Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

“Jadi mulai 1 Januari 2023 nanti seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Keberatan dan Banding (Siap Tanding)," kata Hatta Wardhana melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12).

Hatta menyampaikan pengguna jasa dapat mengakses sistem ini melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat melihat alur proses keberatan yang diajukan secara real time pada aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Bergerak di Pamekasan dan Banjarmasin, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Tuh Lihat

Menilik dari peraturan baru tersebut, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pengajuan keberatan secara digital ini.

Pertama, keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Siap Tanding dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea Cukai terdekat.

Terkait pencabutan keberatan, ada beberapa hal penting yang harus dipehatikan oleh pengguna jasa.

Selain pengajuannya dilakukan secara elektronik, permohonan pencabutan keberatan hanya dapat diajukan sebelum adanya keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka permohonan pencabutan disampaikan secara manual kepada direktur jenderal melalui Kantor Bea Cukai tempat keberatan diajukan, dan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai.

Hatta menjelaskan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan memutuskan keberatan yang diajukan paling lama 60 hari sejak diterimanya berkas pengajuan keberatan di sistem.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada pemohon secara real time melalui sistem saat direktur jenderal menandatanganinya secara elektronik.

Namun jika terdapat gangguan operasional sehingga sistem tidak dapat dioperasikan, maka keputusan direktur jenderal akan disampaikan secara manual paling lama tiga hari kerja setelah tanggal ditetapkan.

Terhadap pengajuan keberatan dan/atau pencabutan pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menkeu tersebut berlaku, maka pengajuan akan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menkeu Nomor 51/PMK.04/2017.

"Untuk penjelasan dan berbagai ketentuan yang lebih rinci dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_136_2022,” jelas Hatta.

Dalam upaya menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat, Bea Cukai pun gencar menggelar sosialisasi.

Di Surabaya, secara daring Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi kepada lebih dari 280 pengguna jasa pada pertengahan November lalu.

“Diharapkan dengan adanya ketentuan baru ini dapat meningkatkan pelayanan dalam bidang kepabeanan dan cukai, sehingga ke depannya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler