jpnn.com, CIKARANG - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun platform e-commerce, terutama barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor tekstil dan produknya.
BACA JUGA: Kemnaker Lepas Ribuan Peserta Pemagangan ke Jepang, Menko Airlangga Ingatkan Hal Ini
Menko Airlangga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
BACA JUGA: Menko Airlangga Menghadiri Pertemuan Negara GCRG Mewakili Presiden Jokowi
Kegiatan yang dilakukan antara lain menguatkan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal," Menko Airlangga usai memimpin pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).
BACA JUGA: Menko Airlangga Bertemu Sir Tony Blair, Bahas Sejumlah Hal Penting
Pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10). Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian
Hal ini, kata Menko Airlangga, juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor.
Pemusnahan tersebut, lanjut dia menjelaskan, merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.
Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp 40 miliar dan di antaranya berupa produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” ucap Menko Airlangga.
Lebih lanjut Menko Airlangga menyampaikan pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan.
Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga dwelling time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di kementerian/lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.
Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
“Sinergi antarkementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Selain itu juga hadir Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Danpuspom TNI Marsekal Muda R. Agung Handoko, Perwakilan dari Kejaksaan Agung, Staf Khusus bidang Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM Agus Santoso, serta sejumlah pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi