Menko Muhadjir Minta Perusahaan Jangan Main PHK, Itu Jalan Terakhir

Jumat, 25 November 2022 – 14:35 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy meminta perusahaan tidak main PHK dan jadikan itu jalan terakhir. Foto dok. BPJAMSOSTEK

jpnn.com, JAKARTA - Menko Muhadjir Effendy mengimbau perusahaan jangan main pecat karyawan. Diupayakan PHK merupakan jalan terakhir.

Diketahui beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya, seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. Mereka, bahkan sudah ada yang memangkas jam kerja karyawannya menjadi 3-4 hari dalam sepekan. Akibatnya banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

BACA JUGA: Badai PHK Melanda, Sri Mulyani Punya Pertimbangan Begini

Merespons kondisi tersebut, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung permasalahan ketenagakerjaan beberapa industri padat karya di Jawa Barat, baru-baru ini. 

Perusahaan industri tersebut di antaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.

BACA JUGA: GoTo PHK Besar-besaran, tetapi Ada Situasi Menguntungkan, Kok Bisa?

Menko Muhadjir mengimbau agar perusahaan bisa menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Dia menegaskan keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan para pengusaha. 

”Sebisa mungkin ditahan dahulu, jangan ada PHK. Cari solusinya bersama-sama,” kata Menko Muhadjir. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi

Dia menegaskan meskipun tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tetapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan. 

Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK bisa ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dalam kesempatan yang sama Anggoro menyatakan BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.

Peserta yang  terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses pasar kerja.

Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi, sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.

Dia menilai hal ini harus dilakukan semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global. 

”Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” cetusnya.

Dikatakannya sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK ada jaminan kehilangan pekerjaan. Nah, ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah.

Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik. 

Muhadjir berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi pada 2023. 

Anggoro kembali mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. 

”Melalui lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," terang Anggoro. 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini mengatakan pihaknya siap memberikan layanan klaim JKP yang terbaik untuk peserta yang mengalami PHK. Dia mengimbau kepada peserta agar melengkapi seluruh persyaratan pengajuan manfaat JKP.  

"Kelengkapan persyaratan akan menentukan kecepatan layanan,” kata Husaini. 

Beberapa persyaratannya adalah, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan. Memenuhi masa iur yang di dalamnya terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.

Pengajuan JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan setelah ter-PHK. Kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim JKP antara lain,  bukti dokumen surat PHK. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler