Menko Polhukam Minta Polri Buru Peneror Acara Diskusi Pemecatan Presiden

Minggu, 31 Mei 2020 – 23:44 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD telah meminta Polri mengusut peneror narasumber dan panitia diskusi webinar 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Diskusi yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu batal digelar, Jumat (30/5).

BACA JUGA: Tanpa Laporan, Polisi Bergerak Usut Teror terhadap Panitia Diskusi UGM

Mahfud mengatakan bahwa ada pihak yang salah paham karena belum baca term of reference (TOR), dan hanya membaca judul sehingga kisruh.

"Webinar ttg "Pemberhentian Presiden" yg batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bhw Presiden tak bs dijatuhkan hny krn kebijakan terkait Covid. Tp ada yg salah paham krn blm bc TOR dan hny bc judul hingga kisruh. Stlh ditelusuri Webinar itu bkn dibatalkan oleh UGM atau Polisi," twit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd sebagaimana dikutip JPNN.com, Minggu (31/5).

BACA JUGA: HNW: Teror Terhadap Wartawan dan Panitia Diskusi UGM Mencederai Pancasila, Demokrasi dan Hukum

Mahfud menegaskan sudah meminta Polri mengusut peneror. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyarankan agar panitia dan calon narasumber melapor kepada pihak kepolisian. Supaya ada informasi untuk melacak jejak digital peneror.

"Demi demokrasi dan hukum Saya sdh minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Sy sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," twit Mahfud.

BACA JUGA: Habib Aboe Sesalkan Teror Diskusi Persoalan Pemecatan Presiden

Seperti diberitakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, dan panitia diskusi dikabarkan mendapat teror diduga berkaitan webinar tentang 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Diskusi yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM itu batal digelar, Jumat (30/5).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengutuk adanya pengancaman yang dilakukan terhadap panitia dan narasumber diskusi itu.

"Saya mendengar ada ancaman pemanggilan oleh kepolisian dan ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan (oleh orang tak dikenal, red) sehingga akibatnya diskusi tersebut dibatalkan. Ini termasuk pemberangusan mimbar akademik," kata Habib Aboe, Sabtu (30/5). (Boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler