Menkominfo Beberkan Aturan Tambahan saat Nataru, Berikut Daftarnya

Jumat, 26 November 2021 – 11:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membeberkan daftar aturan tambahan saat Nataru. Foto: Humas Kemenkominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat adalah prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021, ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan mengantisipasi peningkatan mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

BACA JUGA: Inmendagri Terbaru Terbit, Simak Aturan Perjalanan selama Periode Nataru

"Aturan ini sekaligus sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penularan Covid-19 saat libur Nataru. Keselamatan dan kesehatan masyarakat jadi prioritas utama," tegas Menkominfo Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurutnya, secara garis besar, pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3. Namun, dengan beberapa aturan khusus ditambahkan untuk mengantisipasi Nataru.

BACA JUGA: Aturan Terbaru soal Mudik saat Nataru Tahun Ini

Berikut daftar aturan tambahan saat Nataru:

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3

BACA JUGA: ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Nataru, Begini Aturannya

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan

7. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat

Johnny menyebutkan aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan ini dan tidak lengah, karena kelengahan sekecil apapun bisa menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

"Kuncinya ada di penguatan 3 T (testing, tracing, dan treatment), 3M (memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan), vaksinasi serta penggunaan PeduliLindungi," kata Menkominfo Johnny.(jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler