JAKARTA - Keinginan pemerintah melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang hanya memilih kepala daerah tanpa wakilnya, perlu dikritisiTerlebih lagi jika nantinya kepala daerah terpilih diberi kewenangan memilih wakilnya dari unsur birokrasi, maka hal itu akan semakin menimbulkan persoalan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi II DPR, Saifullah Maksum, menyatakan bahwa usulan pemerintah di RUU Pilkada yang hanya mengusung pemilihan kepala daerah saja akan bertabrakan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
BACA JUGA: Konstituen PKB Desak Adik Gus Dur Disanksi
Menurut Saifullah, UU Parpol sudah menyatakan bahwa Parpol memiliki fungsi rekrutmen Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"Jadi kalau pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerahnya saja dan kemudian nanti kepala daerah terpilih memilih wakilnya dari birokrasi, jelas akan menimbulkan problem konstitusi
BACA JUGA: Ada yang Tak Sabar Ingin Ganti Presiden
Alasan disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak cukup kuat menjadi alasan pemerintah," ujar Saifullah kepada JPNN, Minggu (27/2).Menurutnya, meski usulan pemerintah itu masih dalam bentuk draft dan belum sampai di DPR namun PKB sudah menyatakan penolakannya
BACA JUGA: Dua Kali Menjabat, Telanjur Maju Tak Dianulir
"Jelas pemerintah yang berkuasa ingin menyambungkan kader politik dengan birokrasiBanyak jabatan politik terhambat karena tak nyambung dengan birokrasi sehingga kepala daerah terpilih diberi kewenangan memilih wakilnya dari birokrasiSeharusnya jabatan politik dengan jabatan karier itu dibedakan," cetusnya.
Karenanya, PKB tetap menginginkan sistem paket pada pilkadaHanya saja, calon kepala daerah perlu diberi kewenangan untuk memutuskan calon pendampingnya"Bahwa tawaran calon wakil dari parpol pasti ada, tapi nantinya calon kepala daerah yang ambil keputusan untuk memilih pasanganTetapi bukan saat setelah dia terpilih lantas memilih wakilnya dari birokrasi," cetusnya.
Alasan lainnya, PKB menolak pemilihan secara terpisah lantaran hal itu akan menimbulkan problem konstitusiSebab jika kepala daerah terpilih meninggal dunia atau tersandung masalah hukum dan kemudian wakilnya naik menggantikan, maka hal itu sama saja fungsi parpol menjadi tergusur"Itu sama saja memberi peluang birokrasi untuk lebih menguasai jabatan politik," tudingnya.
Menyinggung alasan pemerintah bahwa pemilihan secara terpisah itu untuk mengatasi disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya, Saifullah mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mempertegas kewenangan masing-masing dalam urusan pemerintahan, termasuk dalam hal promosi jabatanKarena faktanya, banyak wakil kepala daerah sama sekali tidak dilibatkan dalam promosi jabatan di daerahnya.
"Persoalannya kan biasanya karena masalah siapa jadi sekda atau siapa yang dijagokan sebagai kepala dinasItu bisa diatasi, misalnya kepala daerah untuk eselon II, sedangkan wakilnya untuk eselon IIIHak protokolernya juga harus dipertegas" imbuhnya.
Seperti diketahui dalam RUU Pilkada yang saat ini masih dimatangkan pemerintah, Kepala Daerah akan dipilih oleh DPRDKepala daerah adalah calon dari gabungan fraksi di DPRD ataupun parpol non kursi, serta dari jalur perseoranganSementara pemilihan untuk wakilnya akan diatur tersendiri dalam draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemdaDiusulkan, nantinya kepala daerah terpilih akan memilih wakilnya dari unsur birokrasi(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar-PKS Percaya SBY Tak Marah
Redaktur : Tim Redaksi