Menkominfo: Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar Ketentuan Karantina

Minggu, 17 Oktober 2021 – 18:58 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut pemerintah akan tegas menegakkan aturan tentang penanggulangan pandemi Covid-19.

Satu di antaranya, pemerintah akan tegas menindak pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA: 4 Muda Mudi Asyik Begituan dalam Hammock, Satpol PP Datang, Cilukba!

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny dalam keterangan persnya, Minggu (17/10).

Menurut pria yang juga menjabat Sekjen NasDem itu, penanganan pandemi di tanah air memang terus membaik.

BACA JUGA: Warga Temukan Mayat Perempuan Mengapung di Kolam, Setelah Diperiksa, Ternyata!

Namun, penerapan protokol kesehatan tetap perlu dijalankan demi menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," kata Menkominfo.

BACA JUGA: Begini Nasib Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Johnny kemudian menyinggung Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Dalam surat itu, turut diatur terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti.

Kebijakan itu dibuat demi membuat pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru," ujar Johnny.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyebut sanksi bagi pelaku perjalanan yang tidak taat aturan diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ke depan, kata Johnny, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Semua aturan ditujukan semata-mata melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita Kedapatan sedang Melayani Konsumen di Rumah, Suami Mereka di Mana?


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler