jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan inisiatif pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih datang dari DPRD Gunung Mas.
Posisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Djoko Suyanto, bersifat administrasi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil
"Inisiatiaf pelantikan sesuai aturan datang dari DPRD Kabupaten Gunung Mas sementara Kemendagri dalam posisi administrasi. Karena itu, jangan salahkan Kemendagri dalam polemik pelantikan Hambit Bintih yang kini jadi tersangka kasus suap Akil Mochtar saat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Djoko Suyanto, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/12).
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, keinginan DPRD Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih selaku kepala daerah terpilih didasari kasus Yusak Yaluwo, Bupati terpilih Boven Digoel, Provinsi Papua.
BACA JUGA: Muhaimin Serahkan 3 Bus dan 10 Mobil Tanggap Darurat
"Yusak Yaluwo tetap dilantik jadi Bupati Boven Digoel meski dalam posisi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa serupa juga pernah terjadi atas lima bupati terpilih lainnya yang dilantik dalam posisi tersangka," ungkap Gamawan Fauzi.
Bila bupati terpilih tidak dilantik, menurut Gamawan Fauzi, pihak yang dirugikan adalah masyarakat setempat karena terjadi kekosongan roda pemerintahan.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Hajriyanto Siap Sekolahkan Pembobol Akun FB-nya
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta MK Perketat Proses Judicial Review
Redaktur : Tim Redaksi