Polri Siap Bantu Pulangkan Eddy Tansil

Jumat, 27 Desember 2013 – 16:21 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia siap untuk membantu proses ekstradisi buronan pembobol Bank Bapindo, Eddy Tansil yang terdeteksi keberadannya di China.  Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait masalah ini.

"Tim kami sudah siap. Tentunya (ekstradisi) itu ada di bawah tim yang nanti akan dibentuk oleh Kemenkumham," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Jumat (27/12).

BACA JUGA: Muhaimin Serahkan 3 Bus dan 10 Mobil Tanggap Darurat

Suhardi menjelaskan Polri sudah melakukan pendekatan terbuka terhadap kepolisian di China, termasuk pula internasional police. Suhardi mengatakan, jika Kepolisian China memberikan izin mendeportasi Eddy, maka itu akan lebih baik. Sehingga tidak diperlukan ekstradisi lagi.
"Karena itu (ekstradisi) terlalu lama prosesnya," kata bekas Kadiv Humas Polri ini.

Ia menambahkan beberapa waktu lalu juga telah mendeportasi buronan asal China yang kabur ke Indonesia, terkait kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat di negeri Tirai Bambu itu. Karenanya, Suhardi berharap agar China juga melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Hajriyanto Siap Sekolahkan Pembobol Akun FB-nya

"Kami sudah mengembalikan buronan tersebut ke China. Semoga China juga sebaliknya," kata bekas Kapolda Jawa Barat ini.

Terpisah, Ketua Tim Pemburu Koruptor Andhi Nirwanto mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Eddy Tansil sejak mendapatkan informasi keberadaan sang buron pada 2011 di China.  

BACA JUGA: DPR Minta MK Perketat Proses Judicial Review

"Kita negara  Indonesia melalui central otority dalam hal ini Kemenkumham telah mendindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan kepada negara tersebut (China)," ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jumat (27/12).

Wakil Jaksa Agung itu menjelaskan kejaksaan selalu eksekutor akan mengeksekusi Eddy Tansil. supaya menjalani hukuman 20 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan.

"Kejaksaan dalam hal ini selaku eksekutor mengeksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata bekas Kepala Kejaksaan DKI Jakarta ini.

Eddy kabur dari penjara Cipinang 4 Mei 1996 lalu ketika menjalani masa hukuman selama 20 tahun penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan uang sebesar USD 565 juta yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Polri di 2013


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler