Menkumham: Archandra Thahar Sah WNI

Rabu, 07 September 2016 – 19:08 WIB
Archandra Tahar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar memiliki dwikewarganegaraan, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Amerika Serikat (AS). 

Tapi menurut Yasonna, status kewarganegaraan AS dan paspornya sudah dicabut dan diterima oleh keimigrasian AS pada 12 Agustus 2016 lalu.

BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Mengunduh Aplikasi Khusus Gay untuk Cari Bocah Pemuas Nafsu?

"Semenjak itu, Archandra mengantongi Certificate of Loss of Nationality of the US. Dan Imigrasi Indonesia juga telah menemukan bahwa sudah dicabut status kewarganegaraan Amerika Serikat atas nama Archandra Thahar," kata Yasonna, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Berdasarkan Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS, ujar Yasonna, Archandra juga sudah menyatakan sikapnya untuk memilih jadi WNI, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan.

BACA JUGA: Mbak Puan Beri Apresiasi Lomba Foto Gerakan Nasional Revolusi Mental

"Kemenkum HAM sendiri pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekretariat Negara mengenai hal ini. Saat hendak mencabut Kewarganegaraan Archandra, Imigrasi Indonesia menemukan data baru, yaitu Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra," tegasnya.

Sebelumnya lanjut Yasonna, Archandra mengajukan permintaan kehilangan kewarganegaraan AS, dan bersumpah (by oath) di Kedubes AS. 

BACA JUGA: Ogah Dipenjara, Yasonna Berikan Status WNI ke Archandra

"Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. Tiga hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

Dijelaskan Yasonna, kalau Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia tidak menemukan bukti Sertifikat Kehilangan Kewarganegaraan AS atas nama Archandra pasti sudah dicabut status WNI Archandra.

"Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta tersebut. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan," jelas Yasonna.

Kalau pencabutan status WNI Archandra sempat terbit dan dia stateless kata Yasonna, pasti dipidana dia selama 3 tahun. 

"Sebab setiap orang tidak boleh tanpa kewarganegaraan. Sesuai UU, Archandra pada 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intoleransi Beragama Meluas, Pimpinan MPR Waswas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler