Menkumham Bantah Surat Cekal Nazaruddin dari SBY

Senin, 30 Mei 2011 – 23:12 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar membantah surat permintaan cekal atas diri Muhammad Nazaruddin berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Inisiatif pencekal itu, kata Patrialis Akbar, berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan surat KPK tertanggal 23 Mei 2011.

"Surat permintaan cekal atas nama Muhammad Nazaruddin yang ditujukan kepada Kemkumham datang dari KPK

BACA JUGA: Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa

Surat itu tertanggal 23 Mei 2001, ditandatangani Ketua KPK Busyro Moqodas
Makanya, saya kaget juga, kok ada pernyataan soal cekal itu datang dari Presiden," kata Patrialis Akbar di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/5).

Atas dasar permintaan KPK itu pula maka Kemkumham mengeluarkan surat pencekalan itu

BACA JUGA: Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century

Kementrian yang dipimpinnya, kata politisi dari PAN itu, tidak mungkin mengeluarkan surat tersebut jika tidak ada permintaan KPK.

Ditanya apa alasan pencekalan yang diajukan oleh KPK mengingat Nazaruddin belum ditetapkan sebagai tersangka, Patrialis mengelak untuk menjawabnya
"Saya tidak memiliki kewenangan untuk menerangkan isi surat KPK dimaksud

BACA JUGA: Polisi Didesak Uber Pengirim SMS

Silahkan wartawan untuk menanyakan hal itu pada KPK," ujar menteri asal Sumbar itu.

Mengenai kemungkinan dicabutnya paspor Nazaruddin seperti yang terjadi pada tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputy Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, Patrialis menjelaskan bahwa belum ada permintaan untuk itu“Belum, kita belum punya dasar hukum untuk mencabut paspornya,” tukas mantan anggota Komisi III DPR itu(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutu Lulusan PT Akan Distandarisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler