JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar membantah surat permintaan cekal atas diri Muhammad Nazaruddin berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Inisiatif pencekal itu, kata Patrialis Akbar, berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan surat KPK tertanggal 23 Mei 2011.
"Surat permintaan cekal atas nama Muhammad Nazaruddin yang ditujukan kepada Kemkumham datang dari KPK
BACA JUGA: Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa
Surat itu tertanggal 23 Mei 2001, ditandatangani Ketua KPK Busyro MoqodasAtas dasar permintaan KPK itu pula maka Kemkumham mengeluarkan surat pencekalan itu
BACA JUGA: Kasus Nazaruddin Lebih Dahsyat dari Skandal Century
Kementrian yang dipimpinnya, kata politisi dari PAN itu, tidak mungkin mengeluarkan surat tersebut jika tidak ada permintaan KPK.Ditanya apa alasan pencekalan yang diajukan oleh KPK mengingat Nazaruddin belum ditetapkan sebagai tersangka, Patrialis mengelak untuk menjawabnya
BACA JUGA: Polisi Didesak Uber Pengirim SMS
Silahkan wartawan untuk menanyakan hal itu pada KPK," ujar menteri asal Sumbar itu.Mengenai kemungkinan dicabutnya paspor Nazaruddin seperti yang terjadi pada tersangka kasus penyuapan pemilihan Deputy Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, Patrialis menjelaskan bahwa belum ada permintaan untuk itu“Belum, kita belum punya dasar hukum untuk mencabut paspornya,” tukas mantan anggota Komisi III DPR itu(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mutu Lulusan PT Akan Distandarisasi
Redaktur : Tim Redaksi