Menkumham Buka Peluang Cabut SK PPP Kubu Romi

Rabu, 19 Oktober 2016 – 21:08 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang mencabut surat keputusan yang telah mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.

Hal ini disampaikan Yasonna, menyikapi langkah PPP kubu Djan Faridz menyuratinya dan meminta SK PPP pimpinan Romi-sapaan Romahurmuziy, dicabut. 

BACA JUGA: Kebijakan Ahok Bikin Data Pemilih Semakin Amburadul

Menurut Yasonna, surat Djan masih dikaji secara yuridis oleh tim di kementeriannya. Ia tidak membantah masih ada kemungkinan SK PPP Romi ditinjau ulang dan dicabut.

"Masih sama tim. Saya suruh kaji secara mendalam dari berbagai aspek yuridisnya. Semua SK bisa ditinjau ulang (dicabut). Mana ada yang nggak bisa. Kalau ada yang lebih top dari situ," kata Yasonna di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Polri Dapat Suntikan Dana Rp 923 Miliar Untuk Pilkada

Sebelumnya kubu Djan menuntut menkumham mencabut SK untuk PPP hasil Muktamar Asrama Haji Pondok Gede, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang dimemenangkannya, dan telah berkekuatan hukum tetap. (fat/jpnn)

BACA JUGA: AMCD Minta MUI Luruskan Keputusan Soal Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disarankan Cari Pengganti Ahok, Tim Pemenangan Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler