jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hukuman mati masih terus menjadi polemik di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun terus membahas soal hukuman mati dalam rangka menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Menkumham, saat ini ada dua arus kuat dari kubu pendukung ataupun penolak hukuman mati. Pihak yang getol menentang hukuman mati berasal dari kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Tim Penguji CPNS Kemenkumham Dilarang Wawancara soal KKN
Karena itu Kemenkumham berupaya mencari solusi terbaik. “Kami sedang mencari win-win solution-nya,” tutur Menkumham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut Yasonna mengatakan, bisa saja terpidana mati diganti dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, narapidana mati berkelakuan baik setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
BACA JUGA: Jajaran Kemenkumham Bersilaturahmi di Jambore Sepeda HDKD
“Semisal, setelah menjalani hukuman sepuluh tahun, jika narapidana itu berkelakuan baik, bisa diubah (tidak perlu dihukum mati, red). Itu jalan keluar yang mau diambil,” cetusnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yasonna Tegaskan Seleksi CPNS Kemenkumham Objektif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Menteri Yasonna demi Sambut Hari Dharma Karyadhika
Redaktur & Reporter : Antoni