Menkumham Didesak Copot Wayan dari Jabatan Dirjen PAS

Senin, 12 Oktober 2015 – 12:59 WIB
Gayus Tambunan nongkrong di restoran. Foto: Facebook

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mencopot I Wayan Kusmiantha Dusak dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Permintaan ini disampaikannya didasari dua kesalahan Dirjen PAS yang dianggap fatal.

Kesalahan fatal pertama, kasus pelesir Gayus Tambunan keluar penjara. Dirjen Pas, menurut Dasco, bukan hanya lalai namun menutup-nutupi kasus tersebut sejak awal.

BACA JUGA: Soal Kontrak Freeport, Rizal Ramli: Menteri ESDM Melanggar Hukum

"Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran  muncul di media massa, respon Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," kata Dasco di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).

Anehnya lagi, setelah melakukan penyelidikan Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil “di alam bebas”. Baru kemudian publik kembali dikejutkan dengan foto Gayus menyetir mobil. Jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Hakim Sarpin

"Saat ini kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Kesalahan fatal kedua adalah soal pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan ini jelas melanggar pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Demi Keadilan, Mandra Minta Sidang Dihentikan

Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan.

"Jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor. Perlu digaris-bawahi dalam UU Tipikor sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana," tegasnya.

Pihaknya khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan media massa. Inilah yang menurutnya harus disadari Menkumham. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Helikopter Hilang Kontak, Pencarian Fokus di Danau Toba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler