Soal Kontrak Freeport, Rizal Ramli: Menteri ESDM Melanggar Hukum

Senin, 12 Oktober 2015 – 12:58 WIB
Rizal Rmli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menkomaritim Rizal Ramli kembali menyerang rekannya sendiri sesama anggota Kabinet Kerja. Kali ini Menteri ESDM Sudirman Said yang jadi sasaran lantaran melakukan pembahasan soal perpanjangan operasi Kompleks Pertambangan Grasberg, Papua milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

Rizal menegaskan, pembahasan yang dilakukan Kementerian ESDM dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu tidak sah. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa pembahasan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir

BACA JUGA: Bareskrim Garap Hakim Sarpin

"Kontraknya kan habis 2021 artinya paling cepat pembahasan tahun 2019. Jadi pejabat yang sok-sok memperpanjang kontrak ini kebelinger," kata Rizal kepada wartawan di KPK, Senin (12/10).

BACA JUGA: Demi Keadilan, Mandra Minta Sidang Dihentikan

Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: dok/JPNN.com

Menurut Rizal, masih banyak masalah yang harus dibicarakan kedua belah pihak sebelum menyetujui perpanjangan kontrak Freeport. Di antaranya seperti soal besaran royalti, penanganan limbah dan masalah divestasi.

BACA JUGA: Helikopter Hilang Kontak, Pencarian Fokus di Danau Toba

Karenanya Rizal menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian ESDM tidak mewakili pemerintah. Bahkan dia menyebut tindakan tersebut melanggar hukum.

"Kalau ada menteri yang mengatakan sudah disetujui perpanjangan kontraknya itu melawan hukum," tegas Rizal.

Untuk diketahui, pada tanggal 9 Oktober lalu Kementerian ESDM menerbitkan keterangan pers mengenai hasil pembicaraan dengan pihak PT Freeport Indonesia. Dalam keterangan itu disebutkan bahwa pemerintah telah meyakinkan PTFI bahwa perpanjangan operasi pasca 2021 akan diberikan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Pertemuan di DPP NasDem, KPK Garap Wagub Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler