JAKARTA - Pemulangan TKI yang melanggar batas izin tinggal di Arab Saudi ke tanah air kemarin (31/10) berjalan lancarSekitar pukul 11.00 satu kloter TKI yang berjumlah 355 mendarat di terminal 2D (khusus TKI) Bandara Soekarno Hatta dengan pesawat Garuda GA 9292
BACA JUGA: SBY Rilis Album Keempat
Dalam rombongan tersebut sebagian besar adalah perempuan dewasaKedatangan para TKI yang sering disebut TKI kolong jembatan atau overstay ini disambut oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat
BACA JUGA: SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Kedatangan para TKI ini juga mendapat pengawalan ketat dan polisi Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta dan petugas Bea Cukai.Agung mengatakan, pemulangan sejumlah TKI ini adalah hasil koordinati dari beberapa pihak
BACA JUGA: Harusnya Sidang Cerai, Suharso Naik Haji
Namun, setelah selesai proses pemulangan ini, pemerintah Indonesia tidak lagi memfasilitasi pemulangan lagi"Jika masih ada yang membandel, tanggung sendiri proses kepulangan ke tanah air," kata dia usai berbincang-bincang dengan sejumlah TKI.Menteri yang juga wakil ketua umum DPP Partai Golkar mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan penanganan TKI di luar negeriDiantaranya memperbaiki regulasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang menjadi wewenang BNP2TKI"Penanganan terhadap TKI yang ditangani pemerintah ini bagaikan air mengalirJika di hulunya penanganannya baik, maka di hilirnya juga akan baik," kata Agung.
Jumhur menjelaskan, seluruh TKI overstay yang dipulangkan dengan menumpang pesawat pengangkut jamaah haji ini sekitar 1.600 orangMereka diterbangkan menuju tanah air dengan lima kloter atau penerbanganEmpat kloter sisanya dijadwalkan mendarat hari ini.
Menurut jumhur, TKI yang ikut dalam program pemulangan ini dipastikan tidak bisa kembali bekerja sebagai TKI ke tanah suciSebab, meskipun memaksa mereka terganjal program moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Saudi
Penerapan moratorium ini diambil setelah terjadi insiden pemancungan Ruyati binti Satubi, TKI asal Indonesia beberapa bulan lalu"Dalam moratorium disebutkan TKI tidak boleh kembali bekerja (ke Saudi, red) jika belum melewati masa lima tahun," katanya.
Jumhur menjelaskan, seluruh TKI yang dipulangkan kemarin merupakan TKI illegal karena masa kontrak kerjanya sudah habisSebagian besar TKI ini tidak langsung pulang setelah kontrak kerja mereka selesaiSebaliknya, para TKI ini nekat mencari majikan baru(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor di Daerah Bakal Dikaji Ulang
Redaktur : Tim Redaksi