jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan KUHP baru yang sudah disahkan tidak didesain khusus untuk melindungi Ferdy Sambo dari pidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan Yasonna mengenai tudingan yang menyebut Pasal 100 di KUHP baru sengaja disiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.
BACA JUGA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi
Yasonna mengatakan Pasal 100 di KUHP baru tersebut sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua hingga dijatuhi vonis mati.
“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Oleh karena itu, kader PDI Perjuangan itu merasa heran jika ada pihak yang berpikir bahwa pasal itu dibuat untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
“Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, sudah aneh saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo
Seperti diketahui, sebuah video beredar di media sosial yang memuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pada video itu tertulis narasi dengan penulisan yang terdapat sejumlah typo; "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat".
Video itu mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.
Dalam video itu juga terdapat foto terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.
Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga