Menkumham Tak Bisa Bubarkan Partai Pak SBY Tanpa Vonis Pengadilan

Kamis, 27 April 2017 – 20:06 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, kementerian yang dipimpinnya tidak bisa serta-merta membubarkan Partai Demokrat (PD). Sebab, kewenangan pembubaran partai politik ada di pengadilan.

Yasonna menyatakan hal itu guna merespons sejumlah kader partai PD yang menggugat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua umum partai berlambang bintang mercy itu. Gugatan itu didasari keputusan SBY mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD secara sepihak tanpa melalui forum kongres.

BACA JUGA: Prediksi Dede Yusuf: Pilgub Jabar Bakal Seseru DKI

Kader PD pun menganggap SBY telah melanggar Undang-Undang Partai Politik. Namun, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa melaksanakan perintah pengadilan.

"Kalau keputusan menkumham itu bisa dirubah dalam keputusan pengadilan," ujar Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Jabar Mau Ganti Gubernur, Dede Yusuf Masih Asyik di DPR

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk dijadikan dasar bagi pemerintah membubarkan partai. "Jadi, menunggu proses pengadilan," tutur bekas anggota Komisi II DPR itu.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yasonna Yakini Indonesia Kaya Potensi Inovasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hai Warga Jatim, Maukah Dipimpin Bu Nurhayati?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler