jpnn.com, BALIKPAPAN - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kalimantan Timur masih melakukan aktivitas, meski secara resmi sudah dibubarkan pemerintah pada Rabu (19/7) lalu.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah dalam mengamankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Dia berharap tidak ada lagi yang protes dengan keputusan pemerintah itu.
BACA JUGA: Polda Jabar Masih Izinkan HTI Beraktivitas, Asalkan...
“Kami komitmen akan mengamankan perppu itu. Tidak ada kegiatan-kegiatan protes,” katanya di Mapolda Kaltim, kemarin (20/7).
Polda Kaltim akan melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap para pengikut HTI. “Kami lakukan pembinaan secara persuasif. Kalau ada kegiatan mereka yang melanggar hukum, ya kami tindak. Tapi kan kami lakukan pendekatan-pendekatan, bahwa keputusan pemerintah peraturan perundang-undangan harus kita laksanakan, harus kita amankan,” ujarnya.
BACA JUGA: HTI Terus Suarakan Khilafah, Ini Saran MUI untuk Pemerintah
Safaruddin mengungkapkan bahwa sah-sah saja apabila pengikut HTI masih menggelar aktivitas pengajian seperti biasanya. Hanya saja, pihaknya akan terus mengawasi setiap kegiatan dari mereka.
“Silakan saja kalau melakukan pengajian, karena kan pengajian semua orang boleh melakukan. Makanya kami pantau kegiatannya apa. Berkumpul boleh, tapi kan bukan HTI lagi namanya,” jelasnya.
BACA JUGA: Sudah Resmi Dibubarkan, HTI Akan Terus Berkegiatan
Safaruddin menegaskan akan menindak mereka apabila didapati aktivitas pengajian yang mengajarkan paham-paham anti-Pancasila.
“Kami lihat pengajiannya apa. Kalau pengajiannya mengajak supaya mempermasalahkan Pancasila, ya kita akan lakukan langkah-langkah. Kalau ada pelanggaran hukum saya akan tindak,” tukasnya.
Sebelumnya Ketua HTI Balikpapan, Nazaruddin mengatakan, pihaknya tetap akan beraktivitas seperti biasanya. Ini karena menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai kegiatan mereka.
Sebab, dirinya mengklaim pengajian mereka juga masih dalam batas normal dan tidak mengajarkan paham-paham anti Pancasila maupun radikalisme.
“Kalau secara gerak di sini tentu kami tetap beraktivitas biasa secara internal. Karena secara internal kami juga tetap berdakwah. Kemudian tentang aktivitas dakwah itu, kami sebenarnya juga sudah berdakwah dalam waktu lebih lama, sebelum kami punya badan hukum. Jadi, sisi dakwahnya tidak ada masalah,” tutupnya. (bp-22/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ancam HTI Jika Masih Nekat Gelar Aksi
Redaktur & Reporter : Soetomo