Menkumham: Vonisnya Ringan-Tidak, Tanya ke Gayus

Kamis, 20 Januari 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa bukan kapasitasnya sebagai Menkumham untuk mengomentari vonis Gayus yang telah dijatuhkan hakim PN Jaksel, kemarin (19/1), yaitu tujuh tahun penjara"Kalau masalah ringan atau tidak, itu sebaiknya tanyakan saja langsung ke Gayus," seloroh menteri dari PAN ini, Kamis (20/1), sebelum  melantik Dirjen Imigrasi di Kantor Kemenkumham, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Saya kan bukan lagi pengamat

BACA JUGA: KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu

Sebagai menteri, saya tentu harus lebih fokus mengurusi kementerian yang saya pimpin," ungkap Patrialis pula
Ditambahkannya, saat ini ada banyak hal yang masih perlu dikerjakannya, dalam rangka meningkatkan kinerja di Kemenkumham.

Pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap aktor mafia pajak yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, perhatian publik di tanah air memang sedang menyorot soal hukuman Gayus tersebut

BACA JUGA: Hari Sabarno Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Terutama karena, dari 20 tahun yang dituntutkan jaksa, ternyata palu hakim hanya mengetok tujuh tahun untuk Gayus.

Bambang Widjojanto, mantan calon Ketua KPK, ketika bertandang ke KPK, kemarin (19/1) misalnya, mengatakan bahwa terpaut jauhnya antara tuntutan jaksa dengan yang diputuskan hakim, kemungkinan dikarenakan masih banyaknya fakta hukum yang belum terungkap dalam persidangan kasus itu
"Nyatanya saja, Cirus Sinaga, Raja Erizman dan sejumlah nama lainnya, belum jelas proses hukumnya," tandas Bambang

BACA JUGA: Priyo dan Pramono Kuasai Award Charta Politika

(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSI Denny JA Harus Kartu Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler