Tak semua pejabat di daerah punya kesadaran yang sama
BACA JUGA: Batan Keluarkan Varietas Padi Nuklir Anti Wereng Cokelat
Dengan begitu, tak semua provinsi juga melaporkan penerimaan gratikasi yang mereka terima ituBACA JUGA: DPR Bidik Aora TV
Pejabat yang berdomisili di DKI Jakarta tercatat paling banyak menyerahkan laporan gratifikasi dengan jumlah 112 laporanBACA JUGA: Temasek Harus Taati Hukum Indonesia
Bentuk laporannya beragam, mulai pemberian sejumlah uang hingga barang.Peringkat kedua adalah para pejabat di Jawa Tengah melaporkan sebanyak 46 gratifikasiIsi laporannya termasuk dari para kepala sekolah yang menerima dana block-grant dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat
Selanjutnya, Jawa Barat (19 laporan gratifikasi) dan Jawa Timur (enam laporan)Provinsi lain, seperti Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Batam, masing-masing hanya satu laporanDari laporan itu, KPK menghimpun dana Rp 2.994.674.933,00 dan barang senilai Rp1.222.459.000,00.
Semua laporan tersebut kemudian masuk penelaahanKemudian, KPK menetapkan status grtafikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau sebagian berstatus milik negara. ”Kami akui bahwa laporan gratifikasi dari pejabat memang masih belum maksimal,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Dia menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi selama ini memang tergantung kesadaran para pejabat itu sendiri.Karena tidak melaporkan, kata Johan, jangan sampai justru KPK yang menemukan penerimaan gratifikasi tersebutSebab, berpotensi menjadi permasalahan hukum”Kalau KPK yang menemukan tentu lain ceritanya,” ungkap Johan
Untuk menumbuhkan kesadaran itu, tambah Johan, KPK belakangan ini gencar mengadakan sosialisasi ke daerahMantan wartawan itu menambahkan bahwa hingga Agustus 2008 ini, KPK telah mendistribusikan 62.886 formulir gratifikasi”Tergantung mereka (pejabat, red) yang mengisi,” terangnya.
Pelaporan gratifikasi sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, merupakan tindakan kesadaran dari PNS atau penyelenggara negara kepada KPKArtinya, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai usaha preventif yang berdasarkan kesadaran dari pegawai negeri atau penyelenggara negara
Dalam ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan secara jelas gratifikasi yang dimasukkan dalam kategori suap merupakan unsur tindak pidana(git/zul/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Belikan Super Toy, Pidana
Redaktur : Tim Redaksi