Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter

Intervensi Bank MAndiri Cairkan Rp 1,2 Karena Cairkan Rp 1,2 Triliun

Senin, 15 September 2008 – 12:16 WIB
JAKARTA – Mahkamah Agung memenangkan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintahNamun PT Timor tak mudah menguasai dana tersebut

BACA JUGA: Pejabat Daerah Malas Laporkan Gratifikasi

Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening bernilai Rp 1,2 triliun itu pada 27 Agustus 2008
Kuasa hukum PT Timor pun menuding Menkeu otoriter.

”Itu menunjukkan bahwa Menkeu otoriter

BACA JUGA: Batan Keluarkan Varietas Padi Nuklir Anti Wereng Cokelat

Masak Menkeu minta dipindahkan (seluruh rekening), padahal dia yang berperkara,” tegas OC Kaligis, kuasa hukum PT Timor, di Jakarta, Minggu (14/9)
Kaligis menyebut Menkeu tidak mengerti proses hukum yang sedang dijalani.

Kaligis mengaku, hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi tersebut

BACA JUGA: DPR Bidik Aora TV

Pengacara senior itu meminta segera dilaksanakan eksekusi dengan meminta pengadilan memerintahkan Bank Mandiri untuk melaksanakan putusan kasasi”Kami minta segera dieksekusiIni negara hukum, jangan ada kesewenang-wenangan,” kata Kaligis.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintahPutusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri.

Dalam putusan PN Jaksel 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenangSaat itu pengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan itu merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Gugatan itu sendiri bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari MenkeuAlasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT TimorPadahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy itu menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor.

Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dari Menkeu dan Bank Mandiri sebagai pihak yang berperkara”Secara teori, yang tidak puas masih bisa mengajukan PK (peninjauan kembali, Red)Bisa salah satunya atau dua-duanya,” katanya.

Terkait dengan langkah Menkeu yang meminta Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening senilai Rp 1,2 triliun itu, menurut Yoseph hal itu memang bisa saja dilakukan”Itu kan dalam keadaan bebas, jadi bisa saja,” katanyaMenurutnya, yang dilarang untuk dipindahkan adalah aset yang dalam status disita”Kenapa mereka tidak minta sita jaminan? Atau mereka minta (sita jaminan) tetapi tidak mengupayakan sungguh-sungguh,” jelas Yoseph(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temasek Harus Taati Hukum Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler