Menlu Telusuri Pelarangan Bendera Merah Putih di Merauke

Jumat, 14 Agustus 2015 – 12:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait pelarangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Merauke, Papua. Karena itu, ia mengatakan belum bisa memberi komentar terkait hal itu.

"Saya baru baca dari media massa. Kami akan cari tahu dulu, mengenai peristiwa itu sendiri," ujar Retno di kompleks gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Laporkan Penyidik KPK Menculik, OC Kaligis Segera Diperiksa Bareskrim

Sebelumnya diberitakan bendera merah putih bakal tidak berkibar di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru. Tentara pemerintah Papua Nugini (PNG) melarangnya.

Dusun Yakyu masih merupakan wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) di perbatasan RI-PNG di Kabupaten Merauke, Papua. Hanya, seluruh penduduknya merupakan warna negara PNG. Sehingga pengibaran itu dilarang. 

BACA JUGA: Jokowi Sindir Media yang Cuma Kejar Rating

Retno mengatakan, pemerintah akan segera menelusuri pelarangan itu sebelum melakukan langkah-langkah konfirmasi dengan PNG. Solusi, tegasnya, akan ia sampaikan setelah mendapat laporan resmi

"Kami cari tahu yang pasti dulu tempatnya ada di mana, di wilayah siapa. Kami harus pastikan dulu sebelum kami informasikan keluar," tandas Retno.

BACA JUGA: Geledah Kantor DPRD Sumut, KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Bansos

Menlu Telusuri Pelarangan Bendera Merah Putih di Merauke

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait pelarangan pengibaran bendera merah putih di wilayah Merauke, Papua. Karena itu, ia mengatakan belum bisa memberi komentar terkait hal itu.

"Saya baru baca dari media massa. Kami akan cari tahu dulu, mengenai peristiwa itu sendiri," ujar Retno di kompleks gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Sebelumnya diberitakan bendera merah putih bakal tidak berkibar di Dusun Yakyu, Kampung Rawa Biru. Tentara pemerintah Papua Nugini (PNG) melarangnya.

Dusun Yakyu masih merupakan wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) di perbatasan RI-PNG di Kabupaten Merauke, Papua. Hanya, seluruh penduduknya merupakan warna negara PNG. Sehingga pengibaran itu dilarang. 

Retno mengatakan, pemerintah akan segera menelusuri pelarangan itu sebelum melakukan langkah-langkah konfirmasi dengan PNG. Solusi, tegasnya, akan ia sampaikan setelah mendapat laporan resmi

"Kami cari tahu yang pasti dulu tempatnya ada di mana, di wilayah siapa. Kami harus pastikan dulu sebelum kami informasikan keluar," tandas Retno. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Absen di Sidang Tahunan, Kemana SBY Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler