jpnn.com - JAKARTA— Jelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi ultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN).
Peringatan sangat keras ini dialamatkan kepada yang mencalonkan diri atau tidak menjadi calon kepala daerah menggunakan aset pemerintah saat kampanye pilkada. Larangan itu tertuang dalam SE MenPAN-RB No B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015.
BACA JUGA: KPU: Silakan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak
"Pak Menteri dalam SE-nya yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dengan tegas menyatakan ASN harus netral. PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada dalam bentuk apapun," tegas Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman di kantornya, Senin (3/8).
Khusus penggunaan aset pemerintah, lanjutnya, PNS dilarang keras menggunakan ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya saat kampanye pilkada.
BACA JUGA: Tinggal 11 Wilayah Belum Daftar ke KPU
Meski PNS tersebut dekat dengan salah satu calon dan memegang jabatan tertentu, tidak dibolehkan memfasilitasi kampanye pilkada.
"Seluruh ASN tanpa terkecuali harus menjaga netralitas dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dijatuhi hukuman displin sedang sampai berat sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Partai Pengecut di Pilkada harus Dihukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pencalonan Diubah, KPU Ingatkan Potensi Konflik
Redaktur : Tim Redaksi