Menpan RB Bakal Pantau Tingkat Kehadiran ASN Pagi Ini

Senin, 10 Juni 2019 – 04:18 WIB
MenPAN RB Syafruddin memastikan akan mencari solusi bagi honorer K2 gagal seleksi PPPK. Ilustrasi Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk kerja pascacuti bersama libur lebaran. Senin, 10 Juni 2019 para abdi negara sudah harus kembali bekerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir mengungkapkan menteri akan memantau langsung kehadiran ASN di Command Centre pagi ini.

BACA JUGA: ASN Harus Masuk 10 Juni, Menpan RB: Kalau Telat Kena Sanksi

"Menteri Syafruddin, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir, Senin (10/6).

Dikatakan, 27 Mei 2019 Menteri Syafruddin telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

BACA JUGA: Surat MenPAN-RB terkait Hari Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2019

BACA JUGA: ASN Harus Masuk 10 Juni, Menpan RB: Kalau Telat Kena Sanksi

Dalam surat itu, KemenPAN-RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama hari raya idulfitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.

BACA JUGA: Fadli Zon: ASN Banyak Pilih Prabowo, Kenapa Jokowi yang Menang?

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN bisa dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Hanya Boleh Ambil Kartu Ucapan Saja, Bingkisan Dikembalikan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler