PNS Hanya Boleh Ambil Kartu Ucapan Saja, Bingkisan Dikembalikan

Rabu, 29 Mei 2019 – 13:05 WIB
PNS dilarang terima bingkisan lebaran. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengingatkan para PNS yang akan merayakan idulfitri dan mudik lebaran tetap menjalani aturan yang ada. Salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang PNS menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Menurutnya, saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: PNS Harus Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni

Selain itu, mantan wakapolri ini juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor saat mudik.

“Saya mengimbau agar PNS tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor,” katanya, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Ingat ya, 31 Mei Tidak Termasuk Libur Cuti Bersama PNS

Menurutnya, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman saat pulang ke kampung halaman. Seperti sepeda motor yang dimasukkan ke dalam gerbong kereta, untuk kemudian digunakan saat tiba di kota tujuan.

Selain itu, bisa menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

BACA JUGA: Ingat ya! Jumat 31 Mei Bukan Harpitnas

Menteri Syafruddin juga menegaskan agar segenap PNS tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut, Menteri Syafruddin mengajak para PNS yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel. Dan untuk bingkisan dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bagi PNS yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN (Aparatur Sipil Negara) menerima parsel.

Dijelaskan, sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

BACA JUGA: Tak Mungkin Ancaman Pembunuhan dan Penyelundupan Senjata Hanya Rekayasa

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Disampaikan juga bagi pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD diharapkan dapat melakukan tindakan pencegahan korupsi dengan memberikan imbauan kepada para pegawai dengan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, para pimpinan instansi juga dapat menerbitkan surat edaran terbuka melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Mudik Lebaran, ASN Wajib Mengetahui Larangan dari MenPAN-RB Ini


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler