MenPAN-RB Bicara RUU ASN, Seluruh Honorer Calon PPPK Wajib Mencermati, Oalah

Kamis, 14 September 2023 – 07:49 WIB
Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9), membahas terkait progres RUU ASN. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru seputar substansi penting di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Para honorer harus menyimak baik-baik pernyataan Menteri Anas, lantaran RUU ASN antara lain mengatur soal penyelesaian masalah tenaga non-ASN, yang jumlahnya saat ini mencapai 2,3 juta.

BACA JUGA: KepmenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2023 Terbit, P1 & Honorer K2 Diakomodasi, Kejutan!

MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan pernyataan terbaru, seusai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9), membahas terkait progres RUU ASN bersama para menteri terkait.

Hadir dalam rapat terbatas tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2023 Terbit, Isinya Bikin Honorer Syok, Afirmasinya Mana?

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, pada rapat tersebut Menteri Anas menjelaskan terkait tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN, yakni:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

BACA JUGA: Berapa Nilai Passing Grade PPPK 2023 untuk Honorer?

2. Mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

5. Penuntasan penataan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Mantan bupati Banyuwani dua periode itu menjelaskan ada beberapa perubahan mendasar.

Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Mas Anas.

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu.

Terkait kemudahan mobilitas talenta nasional, dikatakan bahwa dulu mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tetapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan dengan UU ASN hasil revisi mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” kata Anas.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.”

Dia juga mengatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.

“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujar Anas.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK.

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi mana pun.

Soal Honorer Belum Ada Titik Temu?

Nah, terkait format penyelesaian tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, yang semula ditenggat 28 November 2023, lantas dimundurkan menjadi Desember 2024, tampaknya belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah. Silakan simak pernyataan Azwar Anas di bawah ini.

Seusai rapat di Istana, Azwar Anas menjelaskan bahwa terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” kata Anas.

Apakah kalimat Menteri Anas tersebut menunjukkan bahwa format penyelesaian honorer, apakah akan diangkat menjadi PPPK semuanya, apakah sebagian menjadi PPPK Part Time, belum ada kesepakatan?

Sebelumnya, Azwar Anas di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9), mengatakan pengesahan RUU ASN pada bulan depan,

"Yang penting, nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini,” imbuhnya.

Nah, bagaimana format penyelesaian honorer, Azwar Anas meminta agar ditunggu saja pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang baru.

"Nah formatnya seperti apa, finalnya kita bahas RUU ASN bulan depan sudah bisa kita sahkan," kata dia.

Saat menghadiri Malam Puncak INDONESIA 12AYA KompasTV, di Jakarta, Senin (11/9) malam, Azwar Anas mengatakan pengesahan RUU ASN yang juga mengatur transformasi birokrasi itu ditarget bulan ini.

“Transformasi sudah kita siapkan lewat RUU ASN. Mudah-mudahan September ini kita (DPR dan pemerintah) sahkan,” kata Azwar Anas.

Pembaca acara meminta penegasan, bertanya kepada Azwar Anas soal waktu pengesahan RUU ASN menjadi UU.

“September ya, Pak? Janji ya, Pak?” tanya pembawa acara.

“Insyaallah,” jawab Menteri Azwar Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler