jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Azwar Abubakar.
Pria asal Aceh itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan Tinggi, Golput Ikut Tinggi
Azwar diketahui telah memenuhi panggilan. Ia tiba di kantor komisi antirasuah itu sekitar pukul 07.30 WIB.
"Yang bersangkutan (Azwar Abubakar) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (28/2).
BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus Belum Capai 30 Persen
Bukan hanya Azwar. KPK juga memanggil Dosen Teknik Sipil ITB Ananta Sofyan. "Dia (Ananta) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.
BACA JUGA: Data Honorer K2 Bodong Diserahkan ke DPR
Yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy dan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agnes Tewas Tergorok di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi