jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah.
Dengan catatan, pemberian izin harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Prof Jimly Menghitung Hari
"Penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada. Namun, pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing PPK karena yang paling tahu kondisi di lapangan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di sela-sela perayaan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6).
Khusus bus kantor, Asman memberikan kebebasan kepada instansi menggunakannya untuk mengangkut masyarakat dalam program mudik gratis. Seperti yang dilakukan Kemenhub, Kementerian Kominfo, Pertamina, dan lain-lain.
BACA JUGA: Jenderal Gatot Inginkan Indoktrinasi Pancasila
"Intinya, bus kantor baik instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD bisa digunakan untuk mudik. Namun, harus diingat penggunaannya gratis. Jangan sekali-kali menarik biaya kepada peserta mudik," tuturnya.
Penggunaan bus kantor untuk mudik gratis, tambah Asman, mengurangi pemudik sepeda motor.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Langsung Proses Pemberhentian Ahok
Sebab, risiko mudik dengan sepeda motor lebih besar ketimbang menggunakan bus atau kereta. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Masyarakat Harus Berani Tentukan Sikap Siapa Kawan dan Lawan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad