MenPAN-RB Keluarkan Instruksi, PNS & PPK Harus Baca Nih

Senin, 27 Desember 2021 – 21:51 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Seluruh PPK baik pusat maupun daerah diminta untuk memastikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. 

BACA JUGA: Terungkap, 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Punya Peran Berbeda

Menurut Tjahjo, ASN perlu mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik," ujar Tjahjo, Senin (27/12). 

BACA JUGA: Keren Banget 5 Alutsista Terbaru TNI, dari Kapal Cepat Rudal Hingga Helikopter

Selain itu, PPK juga diminta untuk menyosialisasikan dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Imbauan ini tertuang dalam surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS).

BACA JUGA: Nevi Zuairina: Waktu Ini Terasa Kurang

Kemudian gubernur, bupati, wali kota, Jaksa Agung RI, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.

Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan TNI, Polri, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler