jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar mengaku saat menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Aceh, ia tidak fokus mengurus pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sekira tiga jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/3). Dia keluar sekira pukul 11.09 WIB.
BACA JUGA: Pasangan Hakim Selingkuh Jalani Sidang Etik
"Kira-kira minggu pertama 2005, saya diangkat jadi plt tapi dengan wewenang penuh. Jadi demikian, otomatis menjadi dewan kawasan sabang. Ketuanya gubernur, anggotanya wali kota Banda Aceh dan bupati Aceh Besar. Tapi pas tsunami kita tak urus apa, sibuk urus tsunami. Lima enam bulan tak urus Sabang," kata Azwar.
Pada pemeriksaannya hari ini, Azwar mengaku dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK, mengenai perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006-2010.
BACA JUGA: Kurir Santoso Ditangkap, Sutarman: Persembunyian Bisa Terungkap
"Sekarang ada masalah dengan proyek 2006-2010. Saya diminta keterangan itu," ucapnya.
Azwar menyatakan, tidak mengetahui mengenai anggaran proyek itu. "Belum pernah (bahas anggaran). Enggak tahu soal anggaran," ujarnya.
BACA JUGA: PPP Surati Dimyati agar Mundur jadi Hakim MK
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.
Yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy dan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Azwar menyatakan, Ramadhani merupakan anak Institut Teknologi Bandung. Meski begitu, dia tidak pernah berkomukasi dengan Ramadhani.
Lebih lanjut, Azwar mengaku tidak mengenal Heru. Selain itu, dia tidak pernah melakukan rapat bersama Heru. "Karena lagi urus Tsunami," ucapnya.
Di sisi lain, politikus PAN itu sempat mengeluhkan pemberitaan tentang dirinya. Azwar menganggap wartawan keliru soal waktu pemeriksaannya pada Jumat (28/2) lalu.
"Jadi kemarin diperiksa efektif dua jam, sampai 11.30 WIB. Setelah salat jumat saya lihat lagi jamnya. Saya koreksi. Makan dan pulang. Jadi bukan digarap enam jam," kata Azwar.
Azwar mengatakan, perlu menjelaskan mengenai itu sehingga tidak merugikan PAN. "Ini perlu saya clearkan, jangan sampai orang PAN rugi suaranya gara-gara pemberitaan yang berlebihan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century Baru Tuntas Setelah SBY Lengser
Redaktur : Tim Redaksi