jpnn.com - JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan sarana yang penting untuk mewujudkan integritas para pejabat serta birokrat pada umumnya. Itu sebabnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan PNS sampai ke pejabat eselon IV wajib melaporkan harta kekayaannya.
Namun, dia minta kepada KPK agar pelaporannya tak perlu sama dan serumit LHKPN menteri. "Kalau boleh pelaporan LHKP untuk pejabat eselon tiga dan empat jangan terlalu rumit. Sebab peluang mereka untuk korupsi cukup kecil. Kalau menteri, pejabat eselon satu dan dua tidak apalah pelaporannya rumit," tutur Yuddy, Sabtu (15/11).
BACA JUGA: Mulai 2015, Seluruh PNS Harus Dilatih Lagi
Permintaan Yuddy agar sistem pelaporan LHKPN lebih dimudahkan bagi PNS lantaran untuk pengecekan butuh waktu panjang. Bagi yang memiliki aset tanah harus melakukan pengecekan ke bagian pertanahan, dan lain-lain.
"Kalau waktu PNS-nya cuma habis untuk mengurus penghitungan jumlah asetnya, pasti akan merugikan masyarakat karena waktu pelayanan publik berkurang," ujarnya.
BACA JUGA: Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Dia juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk mengawasi kementeriannya dari berbagai praktek korupsi atau suap, dan siap bekerja sama memerangi korupsi. "Kami terbuka untuk diawasi," ujarnya menambahkan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Fokus Moratorium CPNS, Nasib Honorer K2 Makin Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Mensesneg Jegal Usulan-usulan Rini ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi