Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan

Sabtu, 15 November 2014 – 15:12 WIB
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Pantas saja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggodok aturan tentang restrukturisasi jabatan struktural.

Pasalnya, untuk membiayai tunjangan jabatan struktural dari pejabat eselon satu sampai lima di Indonesia, negara harus mengeluarkan dana ratusan miliaran rupiah per bulan.

BACA JUGA: Pemerintah Fokus Moratorium CPNS, Nasib Honorer K2 Makin Kabur

"Setiap bulannya, negara harus membiayai tunjangan jabatan struktural Rp 275 miliar untuk pejabat eselon satu sampai lima. Itu belum termasuk gaji pokok ya. Jadi bisa dibayangkan betapa beratnya beban negara untuk membiayai aparaturnya," beber Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (15/11).

Di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang struktur organisasi pemerintah. Di mana, ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Berharap Mensesneg Jegal Usulan-usulan Rini ke Jokowi

Posisi PNS, lanjutnya, menduduki jabatan struktural. Sedangkan PPPK di jabatan fungsional tertentu. Selain itu jabatan struktural pun dikurangi jumlahnya.

"Mulai tahun depan jabatan struktural akan dikurangi. Langkah pertama dengan mengurangi jumlah pejabatnya, kemudian ke jabatannya," ujarnya.

BACA JUGA: WNI Eksodus ke Malaysia, DPD Sebut Pemerintah Gagal Mengurus

Contohnya jika di daerah jabatan eselon dua sampai lima, dengan jumlah pejabat eselon lima ada lima orang akan dikurangi menjadi tiga. Demikian juga di pusat, jumlah jabatan eselon juga akan dipangkas. Pengurangan jumlah pejabatnya berlaku untuk eselon satu sampai lima.

Setiawan memaparkan jika jumlah pejabatnya sudah dikurangi, perlahan-lahan eselonisasinya dikurangi juga.

Misalnya di pusat tinggal pejabat eselon satu dan dua, sedangkan eselon tiga dan empat dihilangkan, kecuali untuk jabatan tertentu yang masih butuh eselon tiga dan empat. Demikian juga di daerah, eselon empat dan limanya akan dihilangkan.

"Dengan restrukrisasi jabatan eselon ini konsekuensinya diganti dengan jabatan fungsional tertentu. Konsekuensinya tunjangannya harus diperhitungkan agar tidak jomplang," tuturnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kenaikan BBM, Jokowi Dinilai Ambil Jalan Pintas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler