jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya PNS yang kompetensinya rendah mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mewajibkan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) menggelar diklat untuk aparaturnya. Harapannya, dengan mendapatkan diklat kemampuan PNS akan bertambah.
"Seiring dengan akan dilaksanakannya moratorium, daerah harus memberdayaan PNS yang ada. Itu sebabnya, mulai tahun depan seluruh PPK wajib mendiklatkan PNS-nya," tegas Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (15/11).
BACA JUGA: Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Dia menyebutkan, kondisi PNS di Indonesia hampir separohnya atau 40 persen berada di jabatan fungsional umum. Dengan pelaksanaan moratorium, jabatan fungsional umum ini akan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu.
"Setiap PNS harus punya keahlian, jangan hanya tahu administrasi saja. Dengan pengalihan jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu, otomatis PNS harus diberikan pendidikan dan pelatihan lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Fokus Moratorium CPNS, Nasib Honorer K2 Makin Kabur
Dia menambahkan, bagi pemda yang tidak mau mendiklatkan PNS-nya, akan rugi sendiri. Di samping tidak akan ada penambahan PNS karena ada moratorium, daerah akan kekurangan PNS yang menguasai keahlian tertentu.
"Kalau mau aparaturnya sesuai kebutuhan organisasi, PNS yang sebagian besar di bagian administrasi ditingkatkan kemampuannya lewat diklat. Makanya pemda sebaiknya menyediakan anggaran diklat untuk PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Berharap Mensesneg Jegal Usulan-usulan Rini ke Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Eksodus ke Malaysia, DPD Sebut Pemerintah Gagal Mengurus
Redaktur : Tim Redaksi