Menpan-RB Minta Wali Kota Bogor tak Ragu Menindak

Terkait Dua PNS Bogor jadi Tersangka Makelar Izin Hotel

Selasa, 04 November 2014 – 04:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BOGOR - Ditetapkannya dua oknum PNS Kota Bogor sebagai tersangka, yaitu TS dan SS terkait kasus makelar perizinan hotel di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, mendapat sorotan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi.

Dia mengatakan, ada dua hal yang harus ditanggapi yaitu secara hukum kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian, secara administrasi kepegawaian Wali Kota Bogor jangan segan-segan menindak tegas.

BACA JUGA: ABG Ditangkap karena Curi 30 Motor

"Pimpinan PNS tersebut puncaknya ada di wali kota. Wali kota jangan ragu-ragu menindak secara administratif, seperti teguran, mutasi ke tempat yang memungkinkan kerja banyak, pangkat tidak dinaikkan, hingga pemecatan," ujarnya.

Menurut Yuddy, permasalahan ini harus bisa diselesaikan oleh Wali Kota Bogor bila tidak ada anggota DPRD yang bisa mengkritisi.

BACA JUGA: Dinilai tak Profesional, Pengacara Ini Diusir Hakim

"Ya di sini ada DPRD dan pihak kepolsian," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kajari Bogor Katarina Endang Sawestri menegaskan, kedua oknum PNS TS dan SS ditetapkan sebagai tersangka pada medio September. Endang tidak mau memberikan waktu pasti penetapan kedua tersangka itu. Pihaknya akan memeriksa 28 saksi terkait kasus tersebut. Dari semua saksi itu, Endang menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru masih sangat dimungkinkan.

BACA JUGA: Facebook Risna Sempat Terblokir

Soal kapan adanya penambahan jumlah tersangka, Endang masih harus menunggu hasil penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Dalam proses penyidikan bisa saja tersangkanya bertambah. Dari 28 saksi tersebut ada beberapa orang yang kami duga mengetahui kasus tersebut,” tukasnya.

Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari empat instansi di lingkungan Pemkot Bogor antara lain,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Badan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (BPLH), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).(abe/c)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setubuhi Pacar Dua Kali, Fajarudin Dijeblokan ke Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler