Ical Bantah Intervensi MA

Soal Menangnya KPC di Tingkat PK

Minggu, 30 Mei 2010 – 09:06 WIB

JAKARTA - Tudingan bahwa kemenangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak terjadi akibat adanya intervensi, langsung dibantah Aburizal BakrieBos Grup Bakrie yang menaungi KPC sekaligus ketua umum Partai Golkar tersebut menilai tudingan intervensi tersebut sebagai upaya pencemaran atas dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.
 
"Itu hal aneh (soal adanya tudingan) yang ingin menghancurkan KPC adalah Aburizal Bakrie dan Golkar," kata Ical, sapaan akrab Aburizal Bakrie, di Jakarta, Sabtu (29/5).
   
Menurut Ical, adalah hal aneh mempertanyakan kemenangan PK (peninjauan kembali) KPC terhadap Ditjen Pajak

BACA JUGA: Pergerakan Lumpur Lapindo

Hal itu terlalu berlebihan
Jika dilihat lebih teliti, kata dia, pada hari yang sama ada beberapa informasi putusan yang menyangkut kasus pajak sejumlah perusahaan

BACA JUGA: Ical Sasaran Emosi Warga

"Ada yang diterima, ada pula yang ditolak," tutur Ical.
 
Salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut menyatakan, kemenangan KPC terlalu dipolitisasi
Apalagi, dikaitkan dengan isu sekretariat gabungan (setgab) partai koalisi, tempat dirinya menjabat ketua harian

BACA JUGA: KY Gandeng Lembaga Lain

Ical berharap publik tidak terpancing dengan isu politik yang justru mendiskreditkan hukum"Setgab itu forum pertukaran ide dan gagasan, bukan forum intervensi," tegasnya.
 
Sebelumnya, Ditjen Pajak menuding KPC telah menunggak kewajiban pajak sebesar Rp 1,5 triliunTunggakan pajak itu terjadi pada 2007Dalam daftar Ditjen Pajak, anak perusahaan PT Bumi Resources yang dimiliki Kelompok Bakrie itu termasuk dalam 10 perusahaan penunggak pajak terbesar.
 
Namun, pengadilan pajak pada Desember 2009 mengeluarkan putusan bahwa Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuatDitjen Pajak lantas mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2010 dengan tujuan ingin melakukan penyidikan atas kasus pajak tersebutDalam putusan pada 24 Mei lalu, MA memenangkan KPC(bay/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 19 Persen Dana Haji Dikelola Bank Syariah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler