Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU

Terkait Pembentukan Badan Hukum BPJS

Senin, 16 Mei 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukanPasalnya, hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.

"Kalau RUU BPJS ditetapkan menjadi UU, mau tak mau akan ada lagi lembaga baru

BACA JUGA: Kontras Rekomendasikan Temuan TPF Kebumen ke Komnas HAM

Kita memang ingin tidak ada penambahan lembaga baru lagi
Tapi kalau (itu) amanat UU, mau tidak mau harus dijalankan," ungkap Menpan & RB EE Mangindaan, Senin (16/5).

Diakui Mangindaan, dengan adanya penambahan lembaga baru, otomatis akan menambah anggaran negara

BACA JUGA: Menpan Akui Sulit Usut Sindikat Penipuan CPNS

Itu sebabnya, dalam pembentukan badan hukum baru untuk BPJS ini, menurutnya harus diperhitungkan matang-matang.

"Menkeu sudah mengatakan, untuk membentuk satu BPJS butuh dana Rp 2 triliun
Karena itu, bentuk BPJS nanti bukan wali amanah dan bantuan sosial, tapi merupakan asuransi sosial, sehingga ada kewajiban iuran bagi masyarakat mampu," urainya.

Ditambahkan Menpan, dalam pembahasan RUU BPJS itu sendiri, harus selaras dengan PP maupun Perpres

BACA JUGA: Kontras Temukan 10 Fakta Kekerasan TNI di Kebumen

Jangan sampai menunggu dibahas oleh tim atau menteri periode berikutnya.

"Semangat menyelesaikan RUU BPJS harus sejalan dengan PP dan PerpresOrang yang membahas juga harus sama, biar lebih tahu arahnyaKalau sudah ganti orang, pasti beda semangatnya," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah bersama Pansus RUU BPJS telah melaksanakan rapat kerja pada Kamis (12/5)Dalam raker yang dihadiri tujuh menteri, yakni Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menpan & RB, Menkumham, Menneg BUMN, Menakertrans dan Menteri Sosial itu, disepakati pembahasan RUU BPJS akan dioptimalkan agar bisa menghasilkan UU sesuai harapan seluruh rakyat IndonesiaKedua pihak pun sepakat menyelesaikan RUU dalam masa sidang keempat ini(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RSCM Tetap Buka, RS Milik TNI Libur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler