MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

Jumat, 26 Agustus 2011 – 16:25 WIB
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) EE Mangindaan mengeluarkan Surat Edaran tentang cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 HDalam surat bernomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011, Mangindaan menyebutkan, cuti bersama adalah satu hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya, yaitu pada 29 Agustus 2011 dan 1-2 September 2011

BACA JUGA: Muhaimin Tingkatkan Pengawasan di Kemenakertrans




"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan
Menurutnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 52 tahun 2010 tengang Disiplin PNS dan KepPres Nomor 10 Tahun 1974.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK.(gel/jpnn)

BACA JUGA: Empat Menteri Lepas 19 Ribu Pemudik Gratis

BACA JUGA: Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Lengkap, Malinda Dee Segera Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler