BACA JUGA: Muhaimin Tingkatkan Pengawasan di Kemenakertrans
"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.
Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan
Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK.(gel/jpnn)
BACA JUGA: Empat Menteri Lepas 19 Ribu Pemudik Gratis
BACA JUGA: Antasari Minta Polisi Usut SMS Gelap ke Nasruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Lengkap, Malinda Dee Segera Diadili
Redaktur : Tim Redaksi