BACA JUGA: KPR Hanya Syaratkan NPWP dan SPT
"Ini sudah masuk bulan ketigaDitambahkan Menpera, meski Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) belum turun, fasilitas likuiditas itu sudah bisa diberikan
BACA JUGA: KPK Kian Rajin Didesak agar Usut Century
Kalau sampai sekarang belum ada satu pun bank yang berani menyalurkannya, Suharso mengaku bisa memakluminya"Sebenarnya perbankan tidak perlu takut-takut
BACA JUGA: Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor
Kan cepat atau lambat sistemnya berubah jugaDikasih sekarang juga tidak apa-apa, karena pemerintah telah menyiapkan dana peralihan subsidi, dari subsidi langsung ke fasilitas likuiditas, sebesar Rp 400 miliar," ujarnya.Lagipula, lanjut Suharso, untuk verifikasi data penerima fasilitas likuiditas, sudah diserahkan sepenuhnya kepada perbankanMenpera dan Kementerian Keuangan menurutnya, tidak lagi mengurus verifikasi data"Verifikasi data difokuskan ke bank karena unsur kehati-hatian bank itu tinggiSehingga kredit macet bisa diminimalisir," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Separuh Hutan Konservasi Riau Kritis
Redaktur : Tim Redaksi