jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan memberatkan perusahaan, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Kalau kenaikannya masih rata-rata seperti di DKI, maka tidak masalah. Yang saya jaga itu adalah bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP, dia melakukan PHK. Itu yang saya jaga," kata Hidayat di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Tugaskan Lemsaneg Telusuri Dugaan Penyadapan
Untuk mengantisipasi PHK, Hidayat menyatakan ia telah menerbitkan aturan yang isinya memberikan insentif kepada industri dalam rangka mendorong cash flow (aliran kas).
Tujuannya adalah agar kondisi keuangan perusahaan tetap positif dan mampu membayar gaji karyawannya.
BACA JUGA: Kesampingkan Koalisi, Prioritaskan Kabinet Ahli
"Supaya tetap positif dan diharapkan perusahaan tidak melakukan PHK," lanjutnya.
Hidayat juga mengeluhkan aksi-aksi buruh yang selama ini enggan diajak berdialog.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Bupati Empat Lawang Dicecar soal Sidang MK
Padahal menurut Hidayat, dengan terlibat dialog maka perwakilan buruh akan ikut menentukan besar upah yang rasional. Terutama menentukan upah yang bisa diterima baik oleh pihak pengusaha maupun buruh sendiri.
"Memang tujuan mereka baik tapi tidak mau dalam dialog yang rasional. Padahal kita meminta mereka ikut dalam dialog dan ikut memutuskan," kata Hidayat.
Memperin juga menilai penolakan sebagian federasi buruh untuk berdialog dan tetap menuntut upah yang diinginkan tidak realistis. Seperti diketahui, nilai UMP 2014 di DKI ditetapkan Rp 2.441.301,74. Ini lebih tinggi dari UMP tahun 2013 yang sebesar Rp 2.216.243,68. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Belum Juga Temukan Perusak Rumah Adiguna
Redaktur : Tim Redaksi