Menperin Pastikan Syarat Ketat untuk Proton

Rabu, 11 Februari 2015 – 09:06 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin menampik tudingan sejumlah kalangan yang menyebutkan ada perlakuan spesial pemerintah terhadap perusahaan mobil Malaysia, Proton. Tudingan itu muncul setelah Proton menandatangani MoU dengan perusahaan milik AM Hendropriyono.

Ia memastikan semua perusahaan mobil dari luar negeri dapat berinvestasi di Indonesia asalkan sesuai prosedur. "Kalau ada yang datang, silakan aja. Misalnya saat ini ada juga investasi dengan merk lain dari Tiongkok, kerja sama dengan swasta nasional yang juga investasi di sini dengan merk lain. Jadi sama dengan Proton. Tidak ada perbedaan khusus," tegas Saleh di kompleks Istana Negara, Rabu, (11/2).

BACA JUGA: Citilink Layani Umrah, 6 Kali Seminggu

Saleh mengingatkan, semua perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia harus mengikuti studi kelayakan. Berikutnya, harus melewati proses perizinan investasi di BKPM. 

Proton, kata dia, juga harus melalui tahap tersebut. Jika telah diberi izin, perusahaan tersebut baru dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukung industri. Setelah itu, sambungnya, Kemenperin baru dapat memberikan nomor identifikasi kendaraan (NIK) bermotor untuk jenis merk produk perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Bahas Anggaran PMN BUMN, DPR-Rini Sepakat Rapat Tertutup

"Sekali lagi, nanti dalam membuat studi kelayakan kita lihat layak atau tidak. Kalau tidak layak, stop. kalau layak, ya mereka lanjut dgn investasi, langkah pertama adalah ke BKPM untuk urus izin investasi," sambung Saleh.

Saleh menegaskan semua merk perusahaan kendaraan asing yang akan berinvestasi harus membangun pabriknya di Indonesia. Ia tidak ingin kejadian seperti mobil Timor, di mana semua proses pembuatannya dilakukan di luar negeri.

BACA JUGA: OJK Gelar Lomba Cipta Logo dan Tagline untuk PMS

"Kita minta mereka bangun pabrik di sini dengan memperhatikan komponen lokal. Terhadap semua investasi, kita berikan rangsangan melalui tax holiday tax allowance. tapi harus ada syarat yang dilalui. Kita tidak pernah bedakan atau perlakukan khusus sesuatu. semuanya sama," tandas Saleh. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AP II Tunggu Terminal III Bandara Soetta Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler