Menperin Tegur 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi

Rabu, 13 April 2022 – 22:35 WIB
Minyak goreng curah bersubsidi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan sejumlah perusahaan yang belum menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.

Sebanyak 24 pabrikan yang telah berkontrak dengan pemerintah terpantau belum melakukan distribusi minyak goreng curah bersubsidi.

BACA JUGA: Pedagang Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Gubernur Langsung Turun Tangan

Menurut Agus, pabrikan tersebut belum melaporkan realisasi penyalurannya selama rentang 16 Maret hingga 31 Maret 2022.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan hingga 11 April rerata penyaluran minyak goreng curah bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari.

BACA JUGA: Waduh, Harga Minyak Goreng Curah Mencapai Rp 22 Ribu per Kilogram

Dari 81 pabrik minyak goreng di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi, sedangkan enam pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit.

Namun, SIMIRAH juga mencatat beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.

BACA JUGA: Temuan Komisi VI di Pasar Cibinong, Harga Minyak Goreng hingga Daging Sapi

Agus berharap bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan, segera mempercepat penyaluran minyak goreng sesuai penugasan yang telah diberikan.

Menurut Agus, peningkatan kecepatan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan makin meningkat, khususnya menjelang lebaran.

“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama April ini,” kata dia.

Kementerian Perindustrian telah menetapkan sanksi sesuai Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Selain itu, perusahaan produsen, distributor, dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat Masih Antre saat Membeli Minyak Goreng Curah, Irjen Nana Bergerak


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler