Menpora Setuju Iklan Layanan Masyarakat tak Dijadikan Kampanye

Jumat, 16 Agustus 2013 – 19:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyetujui adanya larangan kepada menteri dan pejabat negara yang kini maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye melalui iklan layanan masyarakat. Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Setuju. Iklan layanan masyarakat atau fasilitas negara tidak selayaknya digunakan untuk beriklan," ujar Roy di DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Hatta Rajasa: Korupsi Hambat Investasi

Meski begitu ia menambahkan, KPU harus mengeluarkan definisi detil mengenai iklan. "Kalau menunjukkan nomor urut dan gambar itu ajakan," ucap Roy.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu menjelaskan, KPU harus konsisten menjalankan keputusan tersebut. "Kalau konsisten, KPU harus menghapus ucapan selamat lebaran," kata Roy.

BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Sekko Bandung

Seperti diketahui, Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, iklan program pemerintah yang dibiayai negara tidak boleh digunakan sebagai sarana kampanye dan mempromosikan diri pejabat. "Aturan kami bikin karena banyak pejabat negara yang nampang di iklan-iklan tersebut," kata Sigit.

Aturan itu menurutnya, sudah dicantumkan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kampanye. Aturan ini sedang menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sigit menjelaskan, aturan ini penting agar pejabat tidak memanfaatkan iklan untuk kepentingannya sendiri. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Marzuki Minta Jero Sampaikan Penjelasan Resmi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ragukan Pembelaan Jero Wacik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler