KPK Tahan Mantan Sekko Bandung

Jumat, 16 Agustus 2013 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Dia ditahan setelah diperiksa selama 6 jam sebagai tersangka, Jumat (16/8).

Edi meninggalkan gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna orange. Sebelum memasuki mobil tahanan, Edi sempat memberikan komentar terkait penahanannya. "Iya, saya ditahan," kata Edi.

BACA JUGA: Marzuki Minta Jero Sampaikan Penjelasan Resmi

Juru KPK Johan Budi SP mengatakan Edi ditahan di rutan kelas I Salemba, Jakarta Pusat. "Yang bersangkutan ditahan di untuk 20 hari pertama," kata Johan,

Edi sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Dada Rosada. Keduanya disangka turut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

BACA JUGA: KPK Ragukan Pembelaan Jero Wacik

Suap diberikan lewat tersangka Toto Nurhayat. Alasannya, agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat. Saat ini, Setyabudi sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Rieke: Jokowi Enggak Gampang Tergoda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Simbolon Akui Kenal Merish Simbolon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler