Menristek Dikti: Ada Mahasiswa Pedemo Tak Paham Substansi RKUHP

Kamis, 26 September 2019 – 16:05 WIB
Demo mahasiswa dari berbagai universitas di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Aksi mahasiswa itu menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir mengatakan ada mahasiswa pedemo menolak RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya tak paham substansi yang mereka persoalkan.

Sebagai pembantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam mengurusi pendidikan tinggi, Nasir berharap mahasiswa jangan sampai dipengaruhi.

BACA JUGA: Jokowi Panggil Menristek ke Istana Bahas Soal Demo Mahasiswa, nih Hasilnya

Sebab, hasil dialognya dengan demonstran, mereka ada yang tak mengetahui apa yang mereka kemukakan saat demo mahasiswa.

"Yang saya tanya saat itu ada yang enggak tahu apa yang dikemukakan, tetapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan? Isi substansinya tidak tahu secara detail," ucap Nasir usai dipanggil Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Menteri Nasir: Dosen PNS Dilarang Demo!

Oleh karena itu, mantan rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini mengajak mahasiswa sebagai insan akademik untuk bicarakan apa yang dipersoalkan dengan baik, yakni melalui dialog.

Dia juga telah menyampaikan kepada para rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi (PT) agar memberitahukan kepada mahasiswa, jangan sampai melakukan demonstrasi yang ditunggangi oleh kepentingan lain.

BACA JUGA: Begini Skenario Pemerintah untuk Meredam Aksi Mahasiswa Turun ke Jalanan

"Mahasiswa melakukan kritik saya persilakan, tetapi dengan cara yang baik karena dia orang akademik, orang yang memiliki intelektual yang baik. Oleh karena itu melalui kampus-lah yang mereka bisa lakukan," jelasnya.

Untuk itu, Nasir telah menjadwalkan agenda dialog dengan mahasiswa dari berbagai kampus baik negeri maupun swasta. Forum itu akan membahas apa yang dianggap sebagai masalah di RKUHP dan RUU lainnya.

"Kami akan lakukan bersama dalam kaitan masalah undang-undang. Kemudian bagaimana pemahamannya nanti dari menkumham-lah yang bisa menjelaskan secara detail apa yang ada di dalamnya," tandas Nasir.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler