jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya surat keterangan tidak mampu (SKTM) bodong yang digunakan masyarakat pada pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) ikut jadi perhatian Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Menurut dia, masalah SKTM tidak lagi terjadi di perguruan tinggi negeri (PTN).
"SKTM enggak jadi masalah lagi di PTN. SKTM hanya jadi masalah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah," ujar Menteri Nasir di Kampus Universitas Negeri Yogjakarta (UNY), Jumat (13/7).
BACA JUGA: Sejumlah Pengaduan PPDB 2018 Masuk KPAI
Dia mengungkapkan, sejak 2010 telah membenahi sistem penerimaan mahasiswa baru di Universitas Diponegoro (Undip). Sistem ini berhasil dan kemudian diusulkan untuk diterapkan secara nasional.
Sistemnya berupa pemberlakukan sistem silang uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa yang orangtuanya kaya dimintakan UKT besar. Sedangkan yang tidak mampu biaya kuliahnya gratis.
BACA JUGA: Bamsoet Tak Mau Masyarakat Dirugikan PPDB Sistem Zonasi
"Mahasiswa yang tidak mampu tetap bisa masuk kuliah di PTN tanpa bayar lewat bidikmisi. Mereka tidak perlu memalsukan SKTM," terangnya.
Dia pun meminta mahasiswa untuk tidak protes dengan besaran UKT yang ditetapkan rektor. Sistemnya sudah diatur karena ada afirmasi. Yang kaya menopang mahasiswa miskin agar bisa menikmati pendidikan tinggi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 1.629 Kursi SMP Negeri Masih Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar PPDB pakai SKTM Bodong, Langsung Dicoret
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad