jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengatakan, sistem zonasi pada PPDB 2018 (penerimaan peserta didik baru Tahun 2018) harus menjadi momentum pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan di wilayahnya.
”Anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: PPDB 2018: Ketua DPRD Akui Terbitkan 300 Rekomendasi
Dalam PPDB kali ini, KPAI menerima beberapa pengaduan. Misalnya kurangnya kepedulian masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Banyak yang baru mengurus ketika dibutuhkan.
Akibatnya banyak anak kehilangan haknya mengakses sekolah terdekat karena kesalahan orangtua yang kurang peduli pada dokumen kependudukan. ”Pengaduan seperti ini datang dari Medan, Cibinong, dan Bekasi,” tuturnya.
BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB 2018 Diapresiasi
Retno juga melihat jika ketentuan radius terdekat tempat tinggal dari sekolah tidak diimbangi dengan jumlah sekolah yang ada. Adanya ketimpangan atau tidak meratanya jumlahnya sekolah negeri di suatu wilayah mengakibatkan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negeri terdekat akan kehilangan hak bersekolah di sekolah negeri.
”Misalnya di desa Bojongkulur, kabupaten Bogor adalah desa berpenduduk terpadat sekabupaten Bogor tapi tidak ada SMP dan SMA negeri di desa itu, akibatnya anak-anak di desa Bojongkulur harus mendaftar di sekolah desa tetangga yang kuotanya hanya 5 persen. Selain Bogor, juga ada keluhan dari Bandung, Bali, dan Gresik,” ungkap Retno.
BACA JUGA: Daftar PPDB pakai SKTM Bodong, Langsung Dicoret
Permasalah jumlah sekolah juga terjadi di kawasan yang padat penduduk. ”Dengan sistem zonasi, mungkin kuotanya sudah penuh untuk siswa yang rumahnya radius 500 meter dari rumah atau bahkan kurang dari 500 m. Misalkan kuota zonasi adalah 200 siswa, yang mendaftar 500, maka 300 orang tidak diterima hanya kalah oleh jarak,” ucap Retno.
Sementara itu Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy mengatakan jika evaluasi akan dilakukan setelah penutupan PPDB. Dia menjelaskan jika mereka yang belum diterima pada saat ini akan didata. ”Kan nanti setelah pendaftaran ini tidak otomatis tutup yg tidak dapat sekolah nanti dibantu,” ungkapnya.
Menanggapi soal SKTM tidak valid, Muhadjir meminta agar orang tua tidak mengajari anaknya untuk berbohong. Menggunakam SKTM untuk mengejar sekolah favorit tidak diperkenankan. ”Sekolah favorit itu hanya mindset aja. Tidak ada sekolah favorit,” bebernya.
”Kalau tidak sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke orang tuanya agar mematuhi ketentuan yang ada,” ungkapnya. Selain itu Muhadjir pun setuju jika pejabat yang memberikan SKTM itu harus diberikan sanksi. (lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI
Redaktur & Reporter : Soetomo