Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Sabtu, 17 Mei 2014 – 03:01 WIB
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menggelar konferensi pers terkait maraknya kasus kejahatan sesual anak di kantornya, Jumat (18/5). Foto: Humas Kemensos.

jpnn.com - JAKARTA - Usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak kembali mencuat. Setelah sebelumnya didengungkan keras oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kali ini giliran Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengutarakan usulan tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, hukuman kebiri memang layak dipertimbangkan untuk diberikan pada pelaku kejahatan seksual anak. Sebab ia menilai, hukuman yang selama ini diberikan tidak sukses memberi efek jera bagi mereka.

BACA JUGA: PDIP Polisikan Iklan Kematian Jokowi

"Saya rasa sangat pantas untuk dipertimbangkan. Para pelaku saat di depan televisi seperti sudah insaf, tapi saat ke luar penjara ternyata kembali melakukan tindakan kejinya," ujar Salim saat melakukan peluncuran Gerakan Nasional Selamatkan Anak Dari Kejahatan Seksual di Jakarta, Jumat (16/05).

Salim menyebutkan, hukuman suntik kebiri ini sendiri telah diadopsi beberapa negara di dunia seperti Korsel, Rusia, dan Polandia. Negara tetangga seperti Malaysia pun kini tengah mengkaji hukuman tersebut sejak tahun 2013 lalu. Karenanya, menurut Mensos, Indonesia juga perlu mempertimbangkan usulan kebiri itu.

BACA JUGA: Harapkan SBY Usung Pemenang Konvensi di Pilpres

Hukuman Kebiri ini dilakukan dengan menyuntikkan atau memasukkan antiandrogen ke tubuh pelaku. Antiandrogen ini berfungsi untuk melemahkan hormon testoteron, sehingga hasrat seksual pelaku akan menurun bahkan hilang seluruhnya dari tubuh pelaku.

Tak hanya hukuman kebiri, Kemensos juga mengusulkan adanya "cap khusus" yang diberikan pada para pelaku kejahatan seksual anak ini. Cap tersebut berguna sebagai penanda saat ia kembali ke tengah masyarakat. Dengan adanya tanda tersebut, kata Salim, masyarakat akan selalu waspada terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA: DPO Korupsi White Board di Penajam Ditangkap

Selain itu, pada revisi undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002, Kemensos juga telah mengusulkan ada perubahan lama hukuman penjara bagi sang pelaku. Hukuman yang sebelumnya hanya diberikan minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, diusulkan diubah menjadi minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, ditambah dengan hukuman kebiri.

Tapi sayangnya, tak semua pelaku kejahatan seksual pada anak adalah orang dewasa. Banyak pula anak-anak yang juga berperan sebagai pelaku tindakan keji tersebut. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perbandingan pelaku dewasa dan anak-anak untuk kejahatan seksual anak adalah 2:1.

Menyadari kondisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri dan minimal 15 tahun penjara hanya akan diberlakukan bagi pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

"Kita punya UU Perlindungan anak, jadi untuk anak akan ada pengecualian. Mereka akan direhabilitasi," tandas Mensos.(mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Jomblo, Dahlan Diyakini jadi Penentu Pemenang Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler