Mensos: Kebijakan Bansos Beras Ikut Sejahterakan Petani

Jumat, 11 September 2020 – 12:59 WIB
Mensos Juliari P. Batubara (berbatik merah). Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Bantuan Sosial Beras (BSB) diluncurkan untuk menggerakkan perekonomian, serta memenuhi kebutuhan pokok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdampak pandemi.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menyatakan, dengan terjadinya distribusi beras dari Gudang Bulog kepada KPM PKH melalui BSB, maka stok beras Bulog berkurang.

BACA JUGA: Kemensos Pastikan Kualitas Modul Baru SDM Kesos Tetap Handal

Pada saat itulah Bulog berkesempatan menyerap beras dari petani. Dengan demikian, petani dan masyarakat lokal ikut sejahtera.

“Dengan adanya BSB, maka stok beras di Bulog juga bisa terserap atau terdistribusi ke masyarakat. Kemudian dengan berkurangnya stok, Bulog bisa mulai menyerap beras dari petani. Itu artinya petani juga ikut menikmati peningkatan pendapatan,” kata Mensos Juliari, di Jakarta, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Bansos Beras, Mensos Juliari Mengecek Langsung Kesiapan Stok di Gudang Bulog Cimindi

Bukan hanya petani, namun semua pihak yang terlibat pada proses produksi tersebut di tingkat lokal juga ikut menikmati pendapatan.

Mulai dari penggilingan padi, buruh angkut beras, penyedia angkutan barang, dan seterusnya.

BACA JUGA: Luncurkan Bansos Beras, Mensos Juliari Tekankan 2 Kunci Sukses BSB

“Mereka semua ikut “bergerak”. Banyangkan bila stok beras di Bulog tidak tersalurkan ke masyarakat. Inilah efek berantai yang kita semua harapkan akan terjadi. Dengan demikian roda perekonomian ini bisa bergerak sampai level bawah,” kata Mensos.

Kemensos meluncurkan BSB dengan penerima adalah 10 juta KPM PKH. Jumlah bantuan sebanyak 15 kg/KPM/bulan selama 3 (tiga) bulan yakni Agustus s/d Oktober 2020.

Bulan September disalurkan sebanyak 30 kg untuk alokasi bulan Agustus dan September. Kemudian sebanyak 15 kg disalurkan pada bulan Oktober 2020. Beras yang digunakan sebagai BSB dipasok oleh Perum Bulog.

KPM PKH ditetapkan sebagai pemenerima dengan pertimbangan, pertama, peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi Covid-19.

Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana data tersebut telah dimutakhirkan.

Kedua, dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

Ketiga, Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

Terakhir, peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Di lain pihak, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tengah mempersiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran BSB.

Di antara yang diatur dalam juknis adalah bagaimana ada keterpaduan penyaluran bansos beras mulai di titik penyaluran dengan melibatkan transporter, pendamping PKH, serta dinas sosial kabupaten/kota. (ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler