Mensos Idrus Marham Sambut Baik Keputusan Panwaslu Lamongan

Rabu, 02 Mei 2018 – 23:26 WIB
Menteri Sosial Idrus Marham (tengah depan) bersama Dirjen perlindungan dan jaminan sosial Harry Hikmat membuka Rakornas PKH di Jakarta hari ini. Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham menyambut baik keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan yang menyatakan bahwa tidak ada tindak pidana terkait dugaan keterlibatan Pendamping PKH dalam kampanye Pilkada di Jawa Timur.

"Keputusan itu menunjukan tidak adanya keteribatan Pendamping PKH dalam politik praktis disana," tegas Mensos sebelum membukan rakornas Program Keluarga Harapan di Hotel Syahid, Rabu (2/5).

BACA JUGA: Mbak Puti pun Terpaksa Hentikan Pidato saat Beliau Lewat

Keputusan Panwaslu tersebut dituangkan dalam surat Nomor: 003.01/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 berisi Pemberitahuan tentang Status Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan baik formil maupun materiil. Dengan demikian, maka Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: 1 Caleg PDIP Sebar Brosur Gus Ipul - Mbak Puti ke 500 Rumah

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan, Polres Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Seperti diberitakan sebelumnya beredar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditempel stiker salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jawa Timur 2018. KKS tersebut diduga disebarkan oleh LM.

BACA JUGA: 3.600 Orang Ajukan Pembuatan e-KTP

Mensos menjelaskan bahwa pihak yang membagikan KKS dengan stiker bergambar salah satu pasangan calon Pilgub Jatim 2018 bukan Pendamping PKH, melainkan penerima manfaat PKH.

"Tim Kemensos sudah turun ke lapangan. Hasilnya kita sudah konfirmasi bahwa itu bukan pendamping PKH. Dia adalah penerima manfaat," ujar Mensos.

Idrus menjelaskan sebagai rakyat para penerima bantuan sosial PKH mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga wajar apabila ada penerima manfaat PKH yang mendukung salah satu calon.

Meski begitu, untuk pendamping PKH, Mensos kembali menegaskan larangan penggunaan posisi tersebut sebagai alat kampanye. Sebab para pendamping PKH terlibat pakta integritas yang mewajibkan mereka harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Yang tidak boleh itu adalah misalnya mereka melakukan mobilisasi massa dengan menggunakan posisinya sebagai pendamping," tegas Idrus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial mewajibkan setiap Pendamping PKH bekerja profesional.

"Profesionalisme pendamping sangat dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan menjadi di bawah 10 persen pada tahun 2018
bisa tercapai," paparnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.

"Bansos PKH ini yang paling penting adalah untuk meningkatkan kesehatan, gizi dan kelangsungan pendidikan anak. Pendamping tugasnya memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga. Tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Pekan Ini, Bu Mega All Out Demi Gus Ipul - Mbak Puti


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler